Risiko ini paling sering terjadi dan menjadi salah satu alasan utama pentingnya memiliki travel insurance policies. Risiko ketidaknyamanan perjalanan yang umumnya ditanggung asuransi adalah keterlambatan penerbangan (hold off), keterlambatan bagasi, dan kehilangan uang sertta paspor.
Berbeda dengan konvensional, untuk memastikan prinsip syariah maka, perusahaan asuransi syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang melakukan fungsi pengawasan terhadap pemenuhan prinsip syariah pada kegiatan usaha lembaga keuangan syariah, termasuk proteksi syariah
Penundaan penerbangan yang dimaksud adalah hold off atau dibatalkan oleh pihak maskapai. Kondisi ini bisa menimbulkan kerugian pada penumpang, misalnya tiket lodge yang sudah dibeli. Apabila memiliki polis proteksi perjalanan atau travel insurance plan
dilakukan dengan menggunakan uang pribadi terlebih dahulu, baru setibanya di Indonesia Anda dapat mengajukan penggantian biaya yang keluar.
Jadi Anda bisa mendapatkan nilai tunai dari premi yang dibayarkan dalam bentuk uang pertanggungan jika terjadi klaim ketika polis masih aktif. Berikut keuntungan dari jenis asuransi jiwa dwiguna:
Untuk perjalanan domestik, kini sudah tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun antigen saat bepergian jika sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau dosis ketiga (booster).
adalah perlindungan dalam bentuk pengalihan risiko ekonomis atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan ke perusahaan asuransi sebagai penanggung risiko.
"Perjalanan" berarti perjalanan yang dimulai sejak Anda meninggalkan tempat tinggal atau tempat usaha permanen Anda untuk sebuah perjalanan langsung ke tempat tujuan dalam wilayah hukum Indonesia dari tempat tinggal atau tempat usaha permanen Anda menggunakan angkutan udara terjadwal sampai kembalinya Anda ke tempat tinggal atau tempat usaha permanen Anda.
Dengan MyTravel Internasional dari Lippo Insurance plan, pelanggan telah mendapat perlindungan dalam risiko kecelakaan, kehilangan barang pribadi dan bagasi, serta penundaan perjalanan. Tarif premi yang harus dibayar nasabah untuk menikmati produk ini mulai dari Rp fifty ribuan.
Kontrak/Akad pada asuransi syariah adalah akad hibah (jenis akad tabbarru’) sebagai bentuk ta’awwun (tolong menolong/saling menanggung risiko di antara peserta) sesuai dengan syariat Islam.
ke para peserta sesuai dengan regulasi yang ada dan fitur produk yang telah disepakati sebelumnya. Sedangkan untuk produk konvensional tidak mengenal surplus underwriting
Untuk nasabah yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri, produk yang ditawarkan berupa MyTravel Domestic. Anda dapat memilih produk mana sesuai dengan tujuan perjalanan Anda.
Ketentuan yang harus terpenuhi untuk mendaftar asuransi ini meliputi usia pembeli yang berada di kisaran eighteen-eighty tahun. Pembeli harus merupakan WNI atau orang yang memiliki izin tinggal di Indonesia.
Untuk perjalanan tahunan, saya memahami bahwa asuransi konvensional periode maksimum dari satu kali perjalanan adalah 60 (enam puluh) hari kalender;